Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Sekolah/Madrasah, dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Tahun Pelajaran 2010/2011
Untuk jadwal pelaksanaan UJian Nasional SMA/MA yang terdapat dalam lampiran IV Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,
Tertulis :
Jadwal Pelaksanaan untuk Mata Pelajaran Kimia, Geografi, Sejarah Budaya/Antropologi, Hadist (jam kedua) pada UN Utama dan UN Susulan dilaksanakan pukul 08.00-10.00
Seharusnya :
dilaksanakan pada pukul 11.00 -13.00
Sumber : Disdik DKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar